KLASIFIKASI 7
BAHAN RADIOAKTIF
Radioaktif adalah bahan
yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau
riset radio nukleida. Limbah ini dapat berasal dari antara lain : tindakan
kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis; dapat
berbentuk padat, cair atau gas. Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang
rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah
non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor/administrasi kertas,
unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa
makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahanmakanan,
sayur dan lain-lain). Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai
karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit bisa
mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah sakit,
tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang ada
(laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari jenis-jenis mikroorganisme tersebut
ada yang bersifat patogen. Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain
akanmengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang tingkat kandungannya
dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, TTS, pH,
mikrobiologik, dan lain-lain.
DAMPAK RADIOAKTIF
Pengertian atau arti definisi pencemaran
radioaktif adalah suatu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu
radioaktif akibat terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom serta bom atom. Yang
paling berbahaya dari pencemaran radioaktif seperti nuklir adalah radiasi sinar
alpha, beta dan gamma yang sangat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya.
Selain itu partikel-partikel neutron yang dihasilkan juga berbahaya. Zat
radioaktif pencemar lingkungan yang biasa ditemukan adalah 90SR merupakan
karsinogen tulang dan 131J.
Apabila ada makhluk hidup yang terkena
radiasi atom nuklir yang berbahaya biasanya akan terjadi mutasi gen karena
terjadi perubahan struktur zat serta pola reaksi kimia yang merusak sel-sel
tubuh makhluk hidup baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan atau binatang.
Efek serta Akibat yang ditimbulkan oleh
radiasi zat radioaktif pada umat manusia seperti berikut di bawah ini :
1. Pusing-pusing
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukemia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga
mudah terserang penyakit akibat sel darah putih yang jumlahnya
berkurang.
Ada beberapa pengertian limbah
radioaktif :
1. Zat radioaktif yang sudah tidak
dapat digunakan lagi, dan atau
2. Bahan serta peralatan yang
terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif, dan sudah tidak dapat
difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif
kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang
memanfaatkan radiasi pengion.
Jenis limbah radioaktif :
1.Dari segi besarnya aktivitas dibagi
dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
2.Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur
paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
3.Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi
limbah padat, cair dan gas.
Zat radio aktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion
Penentuan
tingkat keamanan selama pengangkutan zat radioaktif.
Berasal dari manakah limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif berasal dari setiap
pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik
menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan tenaga nuklir untuk keperluan
industri dan rumah sakit
Bagaimana cara mengelola limbah
radioaktif ?
Limbah radioaktif dikelola sedemikian
rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan, baik untuk
generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Cara pengelolaannya dengan
mengisolasi limbah tersebut dalam suatu wadah yang dirancang tahan lama yang
ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan sementara sebelum ditetapkan suatu
lokasi penyimpanan permanennya. Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah
maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk
limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dibakar, ataupun
pemanfaatan untuk limbah padat yang bisa dimanfaatkan.
BAHAN
KIMIA RADIOAKTIF (RADIOACTIVE SUBSTANCES )
Radiasi dari bahan radioaktif dapat menimbulkan
efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau kronis. Efek
somatik akut bila terkena radiasi 200[Rad] sampai 5000[Rad] yang dapat
menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal dan
sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis yang
rendah. Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya
diturunkan pada keturunan. Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua
persenyawaan yang mengandung radioaktif. Pemakai zat radioaktif dan
sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih
untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan
mendapat izin dari BATAN. Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki
peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain
yang dapat membahayakan, packing/ kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti
ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara. Peraturan
perundangan mengenai bahan radioaktif diantaranya :
a. Undang-Undang Nomor 31/64
Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom
b. Peraturan Pemerintah No. 11
Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja terhadap radiasi
c. Peraturan pemerintah No. 12
Tahun 1975 Tentang izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi
lainnya
d. Peraturan Pemerintah No. 13
Tahun 1975 Tentang Pengangkutan Zat Radioaktif.
Maka Peta Keterkaitan Kegiatan untuk
tata letak penyimpanan material kimia berbahaya berdasarkan ketentuan safety
tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Gambar
Peta keterkaitan kegiatan untuk penyimpanan raw material.
Lembar Data Bahaya
Lembar data bahaya (Hazard Data
Sheets/HDSs) terkadang disebut Material Safety Data Sheets (MSDSs) atau
Chemical Safety Data Sheet (CSDSs) adalah lembar informasi yang detail tentang
bahan-bahan kimia. Umumnya lembar ini disiapkan dan dibuat oleh pabrik
kimia atau suatu program, seperti International Programme On Chemical Safety
(IPCS) yang aktifitasnya terkait dengan World Health Organization (WHO),
International Labour Organization (ILO), dan United Environment Programme
(UNEP). HDSs/MSDSs/CSDSs merupakan sumber informasi tentang bahan kimia
yang penting dan dapat diakses tetapi kualitasnya dapat bervariasi. Jika
anda menggunakan HDSs, berhati-hatilah terhadap keterbatasannya, sebagai
contoh, HDSs sering sulit untuk dibaca dan dimengerti. Keterbatasan lain yang
serius adalah seringnya tidak memuat informasi yang cukup tentang bahaya dan
peringatan penting yang anda butuhkan ketika bekerja dengan bahan kimia
tertentu. Untuk mengatasi keterbatasan ini, kapanpun dimungkinkan untuk
menggunakan sumber informasi lain secara bersama-sama dengan HDSs. Suatu
ide yang baik untuk mewakili kasehatan dan keselamatan dengan menyimpan lembar
data bahaya pada setiap penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
Informasi berikut harus muncul pada semua lembar data bahaya, akan tetapi
urutan dapat berbeda dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian 1 :
Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi produk : nama produk
tertera disini dengan nama kimia atau nama dagang, nama yang tertera harus sama
dengan nama yang ada pada label. Lembar data bahaya juga harus mendaftar
sinonim produk atau substansinya, sinonim adalah nama lain dengan substansi
yang diketahui. Contohnya Methyl alcohol juga dikenal sebagai Metanol atau
Alkohol kayu.
Identifikasi pabrik : nama pabrik
atau supplier, alamat, nomor telepon, tanggal HDSs dibuat, dan nomor darurat
untuk menelepon setelah jam kerja, merupakan ide yang baik bagi pengguna produk
untuk menelepon pabrik pembuat produk sehingga mendapatkan informasi tentang
produk tersebut sebelum terjadi hal yang darurat.
Bagian 2 :
Bahan-bahan berbahaya
Untuk produk campuran, hanya bahan-bahan
berbahaya saja yang tercantum pada daftar khusus bahan kimia, dan yang didata
bila komposisinya ≥ 1% dari produk. Pengecualian untuk zat karsinogen
yang harus di daftar jika komposisinya 0,1% dari campuran. Batas
konsentrasi yaitu Permissible Exposure Limit (PEL)[13] dan The Recommended
Threshold Limit Value (TLV )[14] harus didata dalam HDSs.
Bagian 3 : Data
Fisik
Bagian ini mendata titik didih, tekanan,
density, titik cair, tampilan, bau, dan lain-lain. Informasi pada bagian
ini membantu anda mengerti bagaimana sifat bahan kimia dan jenis bahaya yang
ditimbulkannya.
Bagian 4 : Data
Kebakaran Dan Ledakan
Bagian ini mendata titik nyala api dan
batas mudah terbakar atau meledak, serta menjelaskan kepada anda bagaimana
memadamkan api. Informasi pada bagian ini dibutuhkan untuk mencegah,
merencanakan dan merespon kebakaran atau ledakan dari bahan-bahan kimia.
Bagian 5 : Data
Reaktifitas
Bagian ini menjelaskan kepada anda
apakah suatu substansi stabil atau tidak, bila tidak, bahaya apa yang
ditimbulkan dalam keadaan tidak stabil. Bagian ini mendata ketidakcocokan
substansi, substansi mana yang tidak boleh diletakkan atau digunakan secara
bersamaan. Informasi ini penting untuk penyimpanan dan penanganan produk
yang tepat.
Bagian 6 : Data
Bahaya Kesehatan
Rute tempat masuk (pernafasan,
penyerapan kulit atau ingestion), efek kesehatan akut dan kronik, tanda-tanda
dan gejala awal, apakah produknya bersifat karsinogen, masalah kesehatan yang
makin buruk bila terkena, dan pertolongan pertama yang
direkomendasikan/prosedur gawat darurat, semuanya seharusnya terdaftar di
bagian ini.
Bagian 7 :
Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi dibutuhkan untuk memikirkan
rencana respon gawat darurat, prosedur pembersihan, metode pembuangan yang
aman, yang dibutuhkan dalam penyimpanan, dan penanganan tindakan
pencegahan harus detail pada bagian ini. Akan tetapi sering kali pabrik
pembuat produk meringkas informasi ini dengan satu pernyataan yang simple,
seperti hindari menghirup asap atau hindari kontak dengan kulit.
Bagian 8 :
Pengukuran Kontrol
Metode yang direkomendasikan untuk control
bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja dan alat pelindung diri/Personal
Protective Equipment (PPE) dirincin pada bagian ini. Tipe respirator,
baju pelindung dan sarung tangan material yang paling resisten untuk produk
harus diberitahu. Lebih dari rekomendasi perlindungan material yang
paling resisten, HDSs boleh dengan simple menyatakan bahwa baju dan
sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus digunakan. Bagian ini
cenderung menekankan alat pelindung diri daripada control engineering.
PEMASANGAN
LABEL DAN TANDA PADA BAHAN BERBAHAYA
Pemasangan label dan tanda dengan
memakai lambang atau tulisan peringatan pada wadah atau tempat penyimpanan
untuk bahan berbahaya adalah tindakan pencegahan yang esensial. Tenaga
kerja yang bekerja pada proses produksi atau pengangkutan biasanya belum
mengetahui sifat bahaya dari bahan kimia dalam wadah/packingnya, demikian pula
para konsumen dari barang tersebut, dalam hal inilah pemberian label dan tanda
menjadi sangat penting.
Peringatan tentang bahaya dengan label
dan tanda merupakan syarat penting dalam perlindungan keselamatan kerja, namun
hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai perlindungan yang sudah lengkap,
usaha perlindungan keselamatan lainnya masih tetap diperlukan. Lambang yang
umum dipakai untuk bahan kimia yang memiliki sifat berbahaya adalah sebagai
berikut :
TANDA BAHAYA DARI BAHAN KIMIA
Keterangan
:
E
= Dapat
Meledak
T = Beracun
F+
= Sangat Mudah
Terbakar
C = Korosif
F
= Mudah
Terbakar
Xi = Iritasi
O
=
Pengoksidasi
Xn = Berbahaya Jika Tertelan
T+
= Sangat
Beracun
N = Berbahaya Untuk Lingkungan
Kebijakan Penanganan Bahan Kimia Khususnya Dalam Penggunaan Dibidang
Industri/Perusahaan Pada Dasarnya Meliputi Kebijakan :
-
Pembuatan peraturan/perundang-undangan
-
Pengawasan
-
Pendidikan/penyuluhan/training
-
Survei/penelitian
-
Informasi
-
Standarisasi
-
Kampanye
A. KESIMPULAN
Limbah Radioaktif adalah bahan yang
terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis
atau riset radio nukleida.Pengertian atau arti definisi pencemaran
radioaktif adalah suatu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu
radioaktif akibat terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom serta bom atom. Yang
paling berbahaya dari pencemaran radioaktif seperti nuklir adalah radiasi sinar
alpha, beta dan gamma yang sangat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya.
Zat radioaktif dan radioisotop berperan
besar dalam ilmu kedokteran yaitu untuk mendeteksi berbagai penyakit, diagnosa
penyakit yang penting antara lain tumor ganas. Kemajuan teknologi dengan
ditemukannya zat radioaktif dan radioisotop memudahkan aktifitas manusia dalam
berbagai bidang kehidupan.
B. SARAN
1. Masalah zat
radioaktif dan radioisotop hendaknya tidak ditafsirkan sebagai satu
fenomena yang menakutkan.
2. Penggunaan
radioaktif dan radioisotop hendaknya dibarengi pengetahuan dan teknologi yang
tinggi.
3. Penerapan
dalam diagnosa berbagai penyakit hendaknya memikirkan efek-efek yang akan
ditimbulkan.
4. Diharapkan
penggunaan zat radioaktif dan radioisotop ini untuk kemakmuran dan
kesejahteraan umat manusia.