1. Bentuk Formulasi.
Menurut Permentan Nomor: 07/Permentan/SR.140/2/2007
mengenai Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, Formulasiadalah campuran
bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk tertentu yang
mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan
(direktorat pupuk dan pestisida, 2011)
Bentuk formulasi pestisida dapat diketahui dengan
melihat kode yang tercantum dalam kemasan :
1.Formulasi pestisida bentuk cair biasanya terdiri dari
pekatan yang dapat diemulsikan (EC), pekatan yang larut dalam air (SL), pekatan
dalam air (AC), pekatan dalam minyak (OC), Aerosol (A), gas yang dicairkan
(LG).
2.Formulasi Padat terdiri dari : Formulasi tepung yang
dapat disuspensikan atau Wettable Powder (WP) atau disebut juga Dispersible
Powder (DP), Formulasi yang dapat dilarutkan atau Soluble Powder (SP) formulasi
butiran atau Granula (G), Pekatan debu atau Dust Concentrate (DC), Formulasi
pestisida dalam bentuk debu atau Dust (D), Formulasi umpan atau Block Bait
(BB), formulasi tablet mempunyai kode TB (Tablet).
3.Formulasi padatan lingkar mempunyai kode MC
2. Bahan Aktif Pestisida
Bahan Aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang
terkandung dalam Pestisida dan pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun.
Bahan aktif ini umumnya selektif digunakan untuk jenis OPT tertentu. Kesalahan
pembelian pestisida menyebabkan ketidaktepatan bahan aktif yang dipergunakan
untuk membasmi. Bisa jadi OPT yang disemprot
dapat mati mengingat hakekat bahan aktif yang terkandung adalah racun. Misalkan
werengpun jika disemprot dengan obat nyamuk juga dapat mati. Namun biasanya
memberikan dampak negatif susulan yang justru lebih merugikan semisal
resistensi dan resurjensi. Resistensiadalah menurunnya kepekaan hama, penyebab
penyakit dan /atau gulma terhadap Pestisida tertentu (Kebal). Sedang Resurjensi
adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelah perlakuan dengan
Pestisida.
Selain itu penggunaan pestisida yang tidak tepat juga
akan mematikan musuh alami dan merusak ekosistem alami. Oleh karena itu saat
membeli pestisida harus dipilih bahan aktif yang paling tepat.
Terdapat 39 (tigapuluh sembilan) bahan aktif yang
dilarang sebagaimana dilihat pada tabel 1. Bahan aktif ini harus
dihindari.
4.Dosis dan petunjuk penggunaan.
Dosis adalah Takaran/ ukuran dalam liter, gram atau kg
yang digunakan untuk mengendalikan hama atau penyakit per satuan luas tertentu.
Efektivitas penggunaan Pestisida diperoleh melalui penggunaan dosis yang tepat.
Ketidak taatan dalam menggunakan dosis Pestisida dapat menyebabkan resistensi
yang akan semakin merugikan petani. (dirjen prasarana dan sarana pertanian,
2011)
Penggunaan pestisida harus sesuai dosis anjuran, tidak
hanya menganut tradisi setempat. Masing-masing pestisida memiliki petunjuk
penggunaan yang berbeda sesuai karakteristik pestisida tersebut. Kebiasaan yang
muncul pada petani adalah menyamaratakan metode aplikasi pestisida dengan abai
pada kekhasan setiap pestisida. Hasil yang optimum hanya bisa dicapai jika
pestisida digunakan sesuai petunjuk penggunaan.
5. Menggunakan Pestisida Yang Terdaftar Dan Diijinkan
Menteri
Pertanian.
Tidak dibenarkan menggunakan Pestisida yang tidak
terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri Pertanian, karena tidak diketahui
kebenaran mutu dan efektivitasnya serta keamanannya bagi lingkungan.
6. Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch
number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa
Setiap produk pestisida memiliki umur penggunaan yang
ditandai dengan masa kadaluarsa. Kadaluarsa berarti suatu produk sudah tidak
layak lagi untuk digunakan karena mengalami perubahan sifat baik fisik maupun
kimia sehingga hasil tidak akan sesuai dengan yang diharapkan dan memiliki
kemungkinan memberikan efek samping yang negatif.
Setiap pembelian pestisida harus dicermati mengenai
tanggal kadaluarsa. Petani harus menjadi konsumen yang cerdas agar tidak
menjadi korban pedagang. Di khawatirkan pedagang nakal menjual barang yang
sudah kadaluarsa karena khawatir merugi.
7. Memahami kelas bahaya pestisida
8. memahami pictogram atau gambar
Pengguna diharapkan juga mempelajari piktogram (tanda-tanda
gambar) yang terdapat pada kemasan Pestisida atau pada brosur/ leaflet
Pestisida
5.Shipper mendokumentasikan barang tersebut
sebelum diangkut kedalam pesawat udara, dan shipper menyiapkan dokumen :
a. Shipper declaration for dangerous goods
b. Air waybill
c. Material safety data sheet
d. Acceptance check list
e. NOTOC
Pengiriman Cargo
dalam pengiriman barang dangerous good membutuhkan
penanganan yang khusus.
disini akan dibahas bagaimana mengirim barang Dangerous
Good Class 5 dan 6
Secara umum proses pengiriman cargo dapat digambarkan
sebagai berikut :
Shipper - Acceptance -
storage - build up - movement -
aircraft - warehouse - storage -
pegambilan barang/pengiriman barang - consignee
Adapun pada saat sebelum dikirim shipper harus mengecek
pelabelan :
1.Memeriksa bahwa
apapun tanda yang berhubungan pada kemasan/ kemasan terluar sudah pada kemasan
dan lokasi yang benar, sesuai dengan kualitas dan persyaratan spesifikasi dari
peraturan tersebut
2.Menghapus/
memindahkan semua tanda yang tidak terkait yang ada pada kemasan/ kemasan
terluar
3. Memastikan
bahwa setiap kemasan luar/ kemasan tunggal digunakan untuk barang berbahaya.
4.menggunakan
semua tanda baru yang sesuai pada tempat yang benar, dan memastikan kalau
kulaitasnya tahan lama dan spesifikasinya sudah benar
5.Memastikan bahwa
tanggung jawab untuk menandai secara lengkap dipenuhi bila kemasan/
kemasan terluar diserahkan ke pengelola untuk dikirim.
Ada berapa macam tipe penandaan? Ada 2 tipe penandaan yaitu penandaan
spesifikasi UN dan penandaan kualitas terbatas. Apa saja penandaan yang wajib
dibuat oleh pengirim? Ada empat penandaan yang wajib dikirim ( mandatory
markings ) yaitu ;
nomor UN, nama pengapalan yang tepat, nama dan alamat pengirim barang,
nama dan alamat penerima barang. Tetapi, pengirim barang juga membuat 5
penandaan tambahan, yaitu explosives, untuk Dry Ice, untuk item lain, untuk RIS
(div 6.2), untuk RIS dari UN3373.
Proses pengiriman dangerous goods divisi 5.1 Calcium
chlorate sebagai berikut:
-Shipper membawa barang tersebut ke bagian acceptance
-di bagian acceptance calcium chlorate tersebut harus disimpan kedalam
gudang dengan cara memisahkannya dengan kargo umum yang lain
-Petunjuk dan alat-alat keamanan seperti alat pemadam kebakaran harus
tepat tersedia di lokasi barang-barang bahaya tersebut disimpan
-Poster dangerous goods class 5 harus ditempatkan pada semua titik dimana
cargo tersebut diterima
-Selanjutnya calsium chlorate tersebut dimuat ke ULD
-karena calsium chlorate memiliki label CAO maka tidak seharusnya dibawa
kedalam kabin pesawat dimana penumpang berada
-calsium chlorate tersebut tidak dapat ditempatkan bersama, karena
kemasan yang berisi barang-barang berbahaya dapat bereaksi secara membahayakan
satu dengan yang lainnya maka dari itu tidak seharusnya ditempatkan
berdampingan dalam pemmuatan di dalam pesawat yang memungkinkan terjadinya
interaksi diantara barang-barang tersebut jika terjadi suatu kebocoran
-dan harus dilakukan inspeksi untuk memastikan bahwa kemasan luar
tidak berlobang, robek, sisa kebocoran, bau atau indikasi dalam integritas
kemasan lain yang tak dapat dikompromikan
-juga mengecek bahwa label bahaya ditempelkan dengan baik dan dalam
kondisi yang baik pula
-agent pun harus memastikan bahwa barang-barang tersebut aman
dengan cara mencegah pergerakan apapun yang dapat mengubah orientasi dari
kemasan
-dan lagi seluruh kemasan barang-barang bahaya tersebut harus diinspeksi
sebelum dimuat oleh petugas yang bertanggung jawab untuk menyusun
-dan dokumen barang tersebut harus dilengkapi seperti AWB, Shipper's
Declaration for Dangerous Goods, checklist penerimaan barang0barang berbahaya,
NOTOC
-dan diangkut kedalam pesawat
-setelah sampai di destination point cargo tersebut di unload
-dan dimasukkan ke warehouse
-dan di warehouse dilakukan breakedown yaitu memisahkan cargo sesuai
jenisnya
-lalu dimasukkan ke storage
-lalu dikirim ke consignee
beberapa jenis kemasan antara lain:
2.1. Kemasan Luar/ Tunggal
Untuk kemasan jenis ini menggunakan kode 2 (dua) karakter, yaitu :
- angka numerik yang menunjukkan jenis kemasan seperti drum,
jerigen, dan lain-lain
- diikuti huruf latin kapital yang menunjukkan bahan dari kemasan seperti
baja (steel), kayu, dan
lain-lain
- diikuti dengan (bila mungkin) dengan angka numerik yang
menunjukkan kategori dari isi kemasan.
2.2. Kemasan Komposit
Kemasan jenis ini diberi kode dengan 2 huruf Latin kapital secara
berurutan. Huruf pertama
menunjukkan bahan yang digunakan pada lapisan dalam, sedangkan berikutnya
menunjukkan bahan
dari kemasan luar. 2.3. Kemasan Kombinasi
Pada kemasan kombinasi, hanya ada satu kode yang digunakan yaitu sesuai
kode pada kemasan luar
yang digunakan.
Angka numerik yang digunakan untuk beberapa jenis kemasan adalah sebagai
berikut:
1 --- drum
2 --- reserved
3 --- jerigen
4 --- kotak (box)
5 --- kantong (bag)
6 --- kemasan komposit
Sedangkan huruf kapital yang digunakan untuk menunjukkan bahan
kemasan yang digunakan adalah :
A --- baja (steel) ( termasuk semua jenis pelapisan)
B --- aluminium
C --- kayu
D --- kayu lapisn(plywood)
F --- reconsituted wood
G --- fibreboard
H --- plastik
L --- tekstil
M -- kertas, multiwall
N --- logam (selain baja atau aluminium)
P --- gelas, porcelain
2.3. Kemasan Dalam
Pengkodean yang digunakan pada kemasan dalam adalah dengan 3 (tiga)
atau empat huruf yaitu:
a. dengan huruf Latin besar ”IP” yang menunjukkan ”Inner Packaging”
b. diikuti dengan huruf yang menunjukkan jenis kemasan dalam
c. jika mungkin, diikuti dengan huruf Latin kapital yang menunjukkan
kategori dari isi.
Pengujian untuk Kemasan Dangerous Goods
Tujuan dari pengujian adalah untuk menjamin bahwa
tidak ada isi/produk yang hilang selama
transportasi pada kondisi normal. Jumlah/parameter uji
pada kemasan ditentukan oleh isi/produk, grup ,kemasan, density dan tekanan uap
(untuk cairan).
Uji Jatuh (drop test)
Uji ini dilakukan untuk setiap jenis dan
setiap pembuatan dan dilakukan untuk kemasan-kemasan :
drum plastik, jerigen plastik, kotak plastik selain dari
Expandable Polystyrene, kemasan komposit dan
kemasan kombinasi dengan kemasan dalam berupa plastik
selain kantong plastik dengan tinggi jatuhan
1,8 m untuk kemasan grup I; 1,2 m untuk kemasan
grup II dan 0,8 m untuk kemasan grup III.
Khusus untuk produk cair dengan density lebih besar dari
1,2 maka tinggi jatuhan adalah 1,5 m kali relative
density untuk grup I; 1,0 m kali relative density untuk
grupII dan 0,67 kali relative density untuk grup
III. Uji Kebocoran (leakproofness test)
Uji ini harus dilakukan unytuk semua jenis kemasan yang
berisi cairan namun tidak diperlukan untuk
kemasan dalam dari kemasan kombinasi
4.3. Uji Tekanan Dalam (hydraulic test)
Uji tekanan dalam atau hydraulic test harus
dilakukan untuk semua jenis kemasan yang terbuat dari
metal, plastik dan kemasan komposit yang berisi cairan,
namun tidak diperlukan unuk kemasan dalam
dari kemasan kombinasi
Uji Tumpukan (Stacking Test)
Uji ini harus dilakukan untuk semua jenis kemasan
kecuali kantong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar