Selasa, 18 Desember 2012

dangerous goods 1

1. Bentuk Formulasi.
Menurut Permentan Nomor: 07/Permentan/SR.140/2/2007 mengenai Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, Formulasiadalah campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan (direktorat pupuk dan pestisida, 2011)
Bentuk formulasi pestisida dapat diketahui dengan melihat kode yang tercantum dalam kemasan  :
1.Formulasi pestisida bentuk cair biasanya terdiri dari pekatan yang dapat diemulsikan (EC), pekatan yang larut dalam air (SL), pekatan dalam air (AC), pekatan dalam minyak (OC), Aerosol (A), gas yang dicairkan (LG).
2.Formulasi Padat terdiri dari : Formulasi tepung yang dapat disuspensikan atau Wettable Powder (WP) atau disebut juga Dispersible Powder (DP), Formulasi yang dapat dilarutkan atau Soluble Powder (SP) formulasi butiran atau Granula (G), Pekatan debu atau Dust Concentrate (DC), Formulasi pestisida dalam bentuk debu atau Dust (D), Formulasi umpan atau Block Bait (BB), formulasi tablet mempunyai kode TB (Tablet).
3.Formulasi padatan lingkar mempunyai kode MC

2. Bahan Aktif Pestisida
Bahan Aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang terkandung dalam Pestisida dan pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun. Bahan aktif ini umumnya selektif digunakan untuk jenis OPT tertentu. Kesalahan pembelian pestisida menyebabkan ketidaktepatan bahan aktif yang dipergunakan untuk membasmi. Bisa jadi OPT yang  disemprot dapat mati mengingat hakekat bahan aktif yang terkandung adalah racun. Misalkan werengpun jika disemprot dengan obat nyamuk juga dapat mati. Namun biasanya memberikan dampak negatif susulan yang justru lebih merugikan semisal resistensi dan resurjensi. Resistensiadalah menurunnya kepekaan hama, penyebab penyakit dan /atau gulma terhadap Pestisida tertentu (Kebal). Sedang Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelah perlakuan dengan Pestisida.
Selain itu penggunaan pestisida yang tidak tepat juga akan mematikan musuh alami dan merusak ekosistem alami. Oleh karena itu saat membeli pestisida harus dipilih bahan aktif yang paling tepat. 
Terdapat 39 (tigapuluh sembilan) bahan aktif yang dilarang sebagaimana dilihat pada tabel 1. Bahan aktif ini harus dihindari. 

4.Dosis dan petunjuk penggunaan.
Dosis adalah Takaran/ ukuran dalam liter, gram atau kg yang digunakan untuk mengendalikan hama atau penyakit per satuan luas tertentu. Efektivitas penggunaan Pestisida diperoleh melalui penggunaan dosis yang tepat. Ketidak taatan dalam menggunakan dosis Pestisida dapat menyebabkan resistensi yang akan semakin merugikan petani. (dirjen prasarana dan sarana pertanian, 2011)
Penggunaan pestisida harus sesuai dosis anjuran, tidak hanya menganut tradisi setempat. Masing-masing pestisida memiliki petunjuk penggunaan yang berbeda sesuai karakteristik pestisida tersebut. Kebiasaan yang muncul pada petani adalah menyamaratakan metode aplikasi pestisida dengan abai pada kekhasan setiap pestisida. Hasil yang optimum hanya bisa dicapai jika pestisida digunakan sesuai petunjuk penggunaan. 
5. Menggunakan Pestisida Yang Terdaftar Dan Diijinkan Menteri
Pertanian.
Tidak dibenarkan menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri Pertanian, karena tidak diketahui kebenaran mutu dan efektivitasnya serta keamanannya bagi lingkungan.

6. Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa
Setiap produk pestisida memiliki umur penggunaan yang ditandai dengan masa kadaluarsa. Kadaluarsa berarti suatu produk sudah tidak layak lagi untuk digunakan karena mengalami perubahan sifat baik fisik maupun kimia sehingga hasil tidak akan sesuai dengan yang diharapkan dan memiliki kemungkinan memberikan efek samping yang negatif. 
Setiap pembelian pestisida harus dicermati mengenai tanggal kadaluarsa. Petani harus menjadi konsumen yang cerdas agar tidak menjadi korban pedagang. Di khawatirkan pedagang nakal menjual barang yang sudah kadaluarsa karena khawatir merugi. 
7. Memahami kelas bahaya pestisida
8. memahami pictogram atau gambar
Pengguna diharapkan juga mempelajari piktogram (tanda-tanda gambar) yang terdapat pada kemasan Pestisida atau pada brosur/ leaflet Pestisida

  5.Shipper mendokumentasikan barang tersebut sebelum diangkut kedalam pesawat udara, dan shipper menyiapkan dokumen : 
              a.     Shipper declaration for dangerous goods
b.    Air waybill
c.    Material safety data sheet
d.    Acceptance check list
e.    NOTOC


Pengiriman Cargo
dalam pengiriman barang dangerous good membutuhkan penanganan yang khusus.
disini akan dibahas bagaimana mengirim barang Dangerous Good Class 5 dan 6
Secara umum proses pengiriman cargo dapat digambarkan sebagai berikut : 

Shipper   -   Acceptance   -   storage   -   build up   -   movement   -   aircraft   -   warehouse   -   storage   -   pegambilan barang/pengiriman barang   -   consignee

Adapun pada saat sebelum dikirim shipper harus mengecek pelabelan : 
1.Memeriksa bahwa apapun tanda yang berhubungan pada kemasan/ kemasan terluar sudah pada kemasan dan lokasi yang benar, sesuai dengan kualitas dan persyaratan spesifikasi dari peraturan tersebut
2.Menghapus/ memindahkan semua tanda yang tidak terkait yang ada pada kemasan/ kemasan terluar
3. Memastikan bahwa setiap kemasan luar/ kemasan tunggal digunakan untuk barang berbahaya.
4.menggunakan semua tanda baru yang sesuai pada tempat yang benar, dan memastikan kalau kulaitasnya tahan lama dan spesifikasinya sudah benar
5.Memastikan bahwa tanggung jawab untuk menandai secara lengkap  dipenuhi bila kemasan/ kemasan terluar diserahkan ke pengelola untuk dikirim.
Ada berapa macam tipe penandaan? Ada 2 tipe penandaan yaitu penandaan spesifikasi UN dan penandaan kualitas terbatas. Apa saja penandaan yang wajib dibuat oleh pengirim? Ada empat penandaan yang wajib dikirim ( mandatory markings ) yaitu ; 
nomor UN, nama pengapalan yang tepat, nama dan alamat pengirim barang, nama dan alamat penerima barang. Tetapi, pengirim barang juga membuat 5 penandaan tambahan, yaitu explosives, untuk Dry Ice, untuk item lain, untuk RIS (div 6.2), untuk RIS dari UN3373.

Proses pengiriman dangerous goods divisi 5.1 Calcium chlorate sebagai berikut:

-Shipper membawa barang tersebut ke bagian acceptance
-di bagian acceptance calcium chlorate tersebut harus disimpan kedalam gudang dengan cara memisahkannya dengan kargo umum yang lain
-Petunjuk dan alat-alat keamanan seperti alat pemadam kebakaran harus tepat tersedia di lokasi barang-barang bahaya tersebut disimpan
-Poster dangerous goods class 5 harus ditempatkan pada semua titik dimana cargo tersebut diterima
-Selanjutnya calsium chlorate tersebut dimuat ke ULD
-karena calsium chlorate memiliki label CAO maka tidak seharusnya dibawa kedalam kabin pesawat dimana penumpang berada
-calsium chlorate tersebut tidak dapat ditempatkan bersama, karena kemasan yang berisi barang-barang berbahaya dapat bereaksi secara membahayakan satu dengan yang lainnya maka dari itu tidak seharusnya ditempatkan berdampingan dalam pemmuatan di dalam pesawat yang memungkinkan terjadinya interaksi diantara barang-barang tersebut jika terjadi suatu kebocoran
-dan harus dilakukan inspeksi untuk memastikan  bahwa kemasan luar tidak berlobang, robek, sisa kebocoran, bau atau indikasi dalam integritas kemasan  lain yang tak dapat dikompromikan
-juga mengecek bahwa label bahaya ditempelkan dengan baik dan dalam kondisi yang baik pula
-agent pun  harus memastikan bahwa barang-barang tersebut aman dengan cara mencegah pergerakan apapun yang dapat mengubah orientasi dari kemasan
-dan lagi seluruh kemasan barang-barang bahaya tersebut harus diinspeksi sebelum dimuat oleh petugas yang bertanggung jawab untuk menyusun
-dan dokumen barang tersebut harus dilengkapi seperti AWB, Shipper's Declaration for Dangerous Goods, checklist penerimaan barang0barang berbahaya, NOTOC
-dan diangkut kedalam pesawat
-setelah sampai di destination point cargo tersebut di unload
-dan dimasukkan ke warehouse
-dan di warehouse dilakukan breakedown yaitu memisahkan cargo sesuai jenisnya
-lalu dimasukkan ke storage
-lalu dikirim ke consignee

beberapa jenis kemasan antara lain:

2.1. Kemasan Luar/ Tunggal  
Untuk kemasan jenis ini menggunakan kode 2 (dua) karakter, yaitu : 
- angka numerik yang menunjukkan jenis kemasan seperti  drum, jerigen, dan lain-lain 
- diikuti huruf latin kapital yang menunjukkan bahan dari kemasan seperti baja (steel), kayu, dan 
lain-lain 
- diikuti dengan (bila mungkin)  dengan angka numerik yang menunjukkan kategori dari isi kemasan. 
2.2. Kemasan Komposit 
Kemasan jenis ini diberi kode dengan 2 huruf Latin kapital secara berurutan. Huruf pertama 
menunjukkan bahan yang digunakan pada lapisan  dalam, sedangkan berikutnya menunjukkan bahan 
dari kemasan luar. 2.3. Kemasan Kombinasi 
Pada kemasan kombinasi, hanya ada satu kode yang digunakan yaitu sesuai kode pada kemasan luar 
yang digunakan. 
Angka numerik yang digunakan untuk beberapa jenis kemasan adalah sebagai berikut: 
 1 --- drum 
 2 --- reserved 
 3 --- jerigen 
 4 --- kotak (box) 
 5 --- kantong (bag) 
 6 --- kemasan komposit 
Sedangkan huruf kapital  yang digunakan untuk menunjukkan bahan kemasan yang digunakan adalah : 
 A --- baja (steel) ( termasuk semua jenis pelapisan) 
 B --- aluminium 
 C --- kayu  
 D --- kayu lapisn(plywood) 
 F --- reconsituted wood
 G --- fibreboard
 H --- plastik 
 L --- tekstil 
 M -- kertas, multiwall 
 N --- logam (selain baja atau aluminium) 
 P --- gelas, porcelain 
2.3. Kemasan Dalam  
Pengkodean yang digunakan pada  kemasan dalam adalah dengan 3 (tiga) atau empat huruf  yaitu: 
a. dengan huruf Latin besar ”IP” yang menunjukkan ”Inner Packaging” 
b. diikuti dengan huruf yang menunjukkan jenis kemasan dalam 
c. jika mungkin, diikuti dengan huruf Latin kapital yang menunjukkan kategori dari isi.

Pengujian untuk Kemasan Dangerous Goods
 Tujuan dari pengujian adalah untuk menjamin bahwa tidak ada isi/produk yang hilang selama
transportasi pada kondisi normal. Jumlah/parameter uji pada kemasan ditentukan oleh isi/produk, grup ,kemasan, density dan tekanan uap (untuk cairan).
 Uji Jatuh (drop test)
Uji ini  dilakukan untuk setiap jenis dan setiap  pembuatan dan dilakukan untuk kemasan-kemasan :
drum plastik, jerigen plastik, kotak plastik selain dari Expandable Polystyrene, kemasan komposit dan
kemasan kombinasi dengan kemasan dalam berupa plastik selain kantong plastik dengan tinggi jatuhan
1,8 m untuk kemasan grup I;  1,2 m untuk kemasan grup II dan 0,8 m untuk kemasan grup III. 
Khusus untuk produk cair dengan density lebih besar dari 1,2 maka tinggi jatuhan adalah 1,5 m kali relative

density untuk grup I; 1,0 m kali relative density untuk grupII dan 0,67 kali relative density untuk grup
III.  Uji Kebocoran (leakproofness test)
Uji ini harus dilakukan unytuk semua jenis kemasan yang berisi cairan namun tidak diperlukan untuk
kemasan dalam dari kemasan kombinasi

4.3. Uji Tekanan Dalam (hydraulic test)
Uji tekanan dalam atau  hydraulic test  harus dilakukan untuk semua jenis kemasan yang terbuat dari
metal, plastik dan kemasan komposit yang berisi cairan, namun tidak diperlukan unuk kemasan dalam
dari kemasan kombinasi
 Uji Tumpukan (Stacking Test)
Uji ini harus dilakukan untuk semua jenis kemasan kecuali kantong.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar