Selasa, 18 Desember 2012

RADIOAKTIF


KLASIFIKASI 7
BAHAN RADIOAKTIF



Radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini dapat berasal dari antara lain : tindakan kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis; dapat berbentuk padat, cair atau gas. Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor/administrasi kertas, unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahanmakanan, sayur dan lain-lain). Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari jenis-jenis mikroorganisme tersebut ada yang bersifat patogen. Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain akanmengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, TTS, pH, mikrobiologik, dan lain-lain.

       DAMPAK RADIOAKTIF
Pengertian atau arti definisi pencemaran radioaktif adalah suatu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu radioaktif akibat terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom serta bom atom. Yang paling berbahaya dari pencemaran radioaktif seperti nuklir adalah radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang sangat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya. Selain itu partikel-partikel neutron yang dihasilkan juga berbahaya. Zat radioaktif pencemar lingkungan yang biasa ditemukan adalah 90SR merupakan karsinogen tulang dan 131J.
Apabila ada makhluk hidup yang terkena radiasi atom nuklir yang berbahaya biasanya akan terjadi mutasi gen karena terjadi perubahan struktur zat serta pola reaksi kimia yang merusak sel-sel tubuh makhluk hidup baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan atau binatang.
Efek serta Akibat yang ditimbulkan oleh radiasi zat radioaktif pada umat manusia seperti berikut di bawah ini :
1. Pusing-pusing
2. Nafsu makan berkurang atau hilang
3. Terjadi diare
4. Badan panas atau demam
5. Berat badan turun
6. Kanker darah atau leukemia
7. Meningkatnya denyut jantung atau nadi
8. Daya tahan tubuh berkurang sehingga mudah terserang penyakit akibat sel darah putih   yang jumlahnya berkurang.
Ada beberapa pengertian limbah radioaktif :
1. Zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan atau
2. Bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif, dan sudah tidak dapat difungsikan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.

Jenis limbah radioaktif :
1.Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
2.Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
3.Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.

  Zat radio aktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion

  
 Penentuan tingkat keamanan selama pengangkutan zat radioaktif.

Berasal dari manakah limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan tenaga nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit

Bagaimana cara mengelola limbah radioaktif ?
Limbah radioaktif dikelola sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Cara pengelolaannya dengan mengisolasi limbah tersebut dalam suatu wadah yang dirancang tahan lama yang ditempatkan dalam suatu gedung penyimpanan sementara sebelum ditetapkan suatu lokasi penyimpanan permanennya. Apabila dimungkinkan pengurangan volume limbah maka dilakukan proses reduksi volume, misalnya menggunakan evaporator untuk limbah cair, pembakaran untuk limbah padat maupun cair yang dibakar, ataupun pemanfaatan untuk limbah padat yang bisa dimanfaatkan. 

       BAHAN KIMIA RADIOAKTIF (RADIOACTIVE SUBSTANCES )
Radiasi dari bahan radioaktif dapat menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek somatik dapat akut atau kronis.  Efek somatik akut bila terkena radiasi 200[Rad] sampai 5000[Rad] yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral, sindroma gas trointestinal dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik kronis terjadi pada dosis yang rendah.  Efek genetik mempengaruhi alat reproduksi yang akibatnya diturunkan pada keturunan.  Bahan ini meliputi isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung radioaktif.  Pemakai zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan teknis yang diperlukan dan mendapat izin dari BATAN.  Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat membahayakan, packing/ kemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara. Peraturan perundangan mengenai bahan radioaktif diantaranya :
a.  Undang-Undang Nomor 31/64 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom
b.  Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja terhadap radiasi
c.  Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi lainnya
d.  Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1975 Tentang Pengangkutan Zat Radioaktif.
Maka Peta Keterkaitan Kegiatan untuk tata letak penyimpanan material kimia berbahaya berdasarkan ketentuan safety tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Gambar Peta keterkaitan kegiatan untuk penyimpanan raw material.


 Lembar Data Bahaya
Lembar data bahaya (Hazard Data Sheets/HDSs) terkadang disebut Material Safety Data Sheets (MSDSs) atau Chemical Safety Data Sheet (CSDSs) adalah lembar informasi yang detail tentang bahan-bahan kimia.  Umumnya lembar ini disiapkan dan dibuat oleh pabrik kimia atau suatu program, seperti International Programme On Chemical Safety (IPCS) yang aktifitasnya terkait dengan World Health Organization (WHO), International Labour Organization (ILO), dan United Environment Programme (UNEP).  HDSs/MSDSs/CSDSs merupakan sumber informasi tentang bahan kimia yang penting dan dapat diakses tetapi kualitasnya dapat bervariasi.  Jika anda menggunakan HDSs, berhati-hatilah terhadap keterbatasannya, sebagai contoh, HDSs sering sulit untuk dibaca dan dimengerti. Keterbatasan lain yang serius adalah seringnya tidak memuat informasi yang cukup tentang bahaya dan peringatan penting yang anda butuhkan ketika bekerja dengan bahan kimia tertentu.  Untuk mengatasi keterbatasan ini, kapanpun dimungkinkan untuk menggunakan sumber informasi lain secara bersama-sama dengan HDSs.  Suatu ide yang baik untuk mewakili kasehatan dan keselamatan dengan menyimpan lembar data bahaya  pada setiap penggunaan bahan kimia di tempat kerja.
           Informasi berikut harus muncul pada semua lembar data bahaya, akan tetapi urutan dapat berbeda dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian 1 :  Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi produk :  nama produk tertera disini dengan nama kimia atau nama dagang, nama yang tertera harus sama dengan nama yang ada pada label.  Lembar data bahaya juga harus mendaftar sinonim produk atau substansinya, sinonim adalah nama lain dengan substansi yang diketahui. Contohnya Methyl alcohol juga dikenal sebagai Metanol atau Alkohol kayu.
Identifikasi pabrik :  nama pabrik atau supplier, alamat, nomor telepon, tanggal HDSs dibuat, dan nomor darurat untuk menelepon setelah jam kerja, merupakan ide yang baik bagi pengguna produk untuk menelepon pabrik pembuat produk sehingga mendapatkan informasi tentang produk tersebut sebelum terjadi hal yang darurat.
Bagian 2 :  Bahan-bahan berbahaya
Untuk produk campuran, hanya bahan-bahan berbahaya saja yang tercantum pada daftar khusus bahan kimia, dan yang didata bila komposisinya ≥ 1% dari produk.  Pengecualian untuk zat karsinogen yang harus di daftar jika komposisinya 0,1% dari campuran.  Batas konsentrasi yaitu Permissible Exposure Limit (PEL)[13] dan The Recommended Threshold Limit Value (TLV )[14] harus didata dalam HDSs.
Bagian 3 :  Data Fisik
Bagian ini mendata titik didih, tekanan, density, titik cair, tampilan, bau, dan lain-lain.  Informasi pada bagian ini membantu anda mengerti bagaimana sifat bahan kimia dan jenis bahaya yang ditimbulkannya.
Bagian 4 :  Data Kebakaran Dan Ledakan
Bagian ini mendata titik nyala api dan batas mudah terbakar atau meledak, serta menjelaskan kepada anda bagaimana memadamkan api.  Informasi pada bagian ini dibutuhkan untuk mencegah, merencanakan dan merespon kebakaran atau ledakan dari bahan-bahan kimia.
Bagian 5 :  Data Reaktifitas
Bagian ini menjelaskan kepada anda apakah suatu substansi stabil atau tidak, bila tidak, bahaya apa yang ditimbulkan dalam keadaan tidak stabil.  Bagian ini mendata ketidakcocokan substansi, substansi mana yang tidak boleh diletakkan atau digunakan secara bersamaan.  Informasi ini penting untuk penyimpanan dan penanganan produk yang tepat.
Bagian 6 :  Data Bahaya Kesehatan
Rute tempat masuk (pernafasan, penyerapan kulit atau ingestion), efek kesehatan akut dan kronik, tanda-tanda dan gejala awal, apakah produknya bersifat karsinogen, masalah kesehatan yang makin buruk bila terkena, dan pertolongan pertama yang direkomendasikan/prosedur gawat darurat,  semuanya seharusnya terdaftar di bagian ini.
Bagian 7 :  Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi dibutuhkan untuk memikirkan rencana respon gawat darurat, prosedur pembersihan, metode pembuangan yang aman, yang dibutuhkan dalam penyimpanan,  dan penanganan tindakan pencegahan harus detail pada bagian ini.  Akan tetapi sering kali pabrik pembuat produk meringkas informasi ini dengan satu pernyataan yang simple, seperti hindari menghirup asap atau hindari kontak dengan kulit.
Bagian 8 :  Pengukuran Kontrol
Metode yang direkomendasikan untuk control bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja dan alat pelindung diri/Personal Protective Equipment (PPE) dirincin pada bagian ini.  Tipe respirator, baju pelindung dan sarung tangan material yang paling resisten untuk produk harus diberitahu.  Lebih dari rekomendasi perlindungan material yang paling resisten,  HDSs boleh dengan simple menyatakan bahwa baju dan sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus digunakan.  Bagian ini cenderung menekankan alat pelindung diri daripada control engineering.

     PEMASANGAN LABEL DAN TANDA PADA BAHAN BERBAHAYA
Pemasangan label dan tanda dengan memakai lambang atau tulisan peringatan pada wadah atau tempat penyimpanan untuk bahan berbahaya adalah tindakan pencegahan yang esensial.  Tenaga kerja yang bekerja pada proses produksi atau pengangkutan biasanya belum mengetahui sifat bahaya dari bahan kimia dalam wadah/packingnya, demikian pula para konsumen dari barang tersebut, dalam hal inilah pemberian label dan tanda menjadi sangat penting.
Peringatan tentang bahaya dengan label dan tanda merupakan syarat penting dalam perlindungan keselamatan kerja, namun hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai perlindungan yang sudah lengkap, usaha perlindungan keselamatan lainnya masih tetap diperlukan. Lambang yang umum dipakai untuk bahan kimia yang memiliki sifat berbahaya adalah sebagai berikut :



       TANDA BAHAYA DARI BAHAN KIMIA
Keterangan :
E     =  Dapat Meledak                              T   =  Beracun
F+   =  Sangat Mudah Terbakar                C   =  Korosif
F     =  Mudah Terbakar                            Xi   =  Iritasi
O    =  Pengoksidasi                                 Xn  =  Berbahaya Jika Tertelan
T+  =  Sangat Beracun                              N  =  Berbahaya Untuk Lingkungan

       Kebijakan Penanganan Bahan Kimia Khususnya Dalam Penggunaan Dibidang Industri/Perusahaan Pada Dasarnya Meliputi Kebijakan :

-        Pembuatan peraturan/perundang-undangan
-        Pengawasan
-        Pendidikan/penyuluhan/training
-        Survei/penelitian
-        Informasi
-        Standarisasi
-        Kampanye

A.    KESIMPULAN

Limbah Radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.Pengertian atau arti definisi pencemaran radioaktif adalah suatu pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh debu radioaktif akibat terjadinya ledakan reaktor-reaktor atom serta bom atom. Yang paling berbahaya dari pencemaran radioaktif seperti nuklir adalah radiasi sinar alpha, beta dan gamma yang sangat membahayakan makhluk hidup di sekitarnya.
Zat radioaktif dan radioisotop berperan besar dalam ilmu kedokteran yaitu untuk mendeteksi berbagai penyakit, diagnosa penyakit yang penting antara lain tumor ganas. Kemajuan teknologi dengan ditemukannya zat radioaktif dan radioisotop memudahkan aktifitas manusia dalam berbagai bidang kehidupan.

B.    SARAN
1.     Masalah zat radioaktif dan radioisotop hendaknya tidak ditafsirkan sebagai satu  fenomena yang menakutkan.
2.     Penggunaan radioaktif dan radioisotop hendaknya dibarengi pengetahuan dan teknologi yang tinggi.
3.     Penerapan dalam diagnosa berbagai penyakit hendaknya memikirkan efek-efek yang akan ditimbulkan.
4.     Diharapkan penggunaan zat radioaktif dan radioisotop ini untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia.

dangerous goods 2


1. 
jenis
deskripsi

Self-reaktif jenis material adalah bahan diri reaktif yang, seperti dikemas untuk transportasi, dapat meledakkan atau deflagrate cepat. Transportasi ketik Bahan diri reaktif dilarang.

Self-reaktif bahan tipe B adalah bahan diri reaktif yang, seperti dikemas untuk transportasi, baik meledakkan atau deflagrates cepat, tetapi dapat dikenakan menjalani ledakan termal dalam sebuah paket.

Self-reaktif bahan tipe C adalah bahan diri reaktif yang, seperti dikemas untuk transportasi, baik meledakkan atau deflagrates cepat dan tidak dapat menjalani ledakan termal.

Self-reaktif bahan tipe D adalah bahan diri reaktif yang:
1.Meledakkan sebagian, tidak deflagrate cepat dan tidak menunjukkan efek kekerasan ketika dipanaskan dalam kurungan;
2.Tidak meledak sama sekali, deflagrates perlahan dan tidak menunjukkan efek kekerasan ketika dipanaskan dalam kurungan, atau
3.Tidak meledakkan atau deflagrate sama sekali dan menunjukkan efek media ketika dipanaskan dalam kurungan.


Self-reaktif bahan tipe E adalah bahan diri reaktif yang, dalam pengujian laboratorium, baik meledakkan atau deflagrates sama sekali dan hanya menunjukkan efek rendah atau tidak ada ketika dipanaskan dalam kurungan.

Self-reaktif bahan jenis F adalah bahan diri reaktif yang, dalam pengujian laboratorium, baik di negara meledakkan cavitated maupun deflagrates sama sekali dan hanya menunjukkan efek rendah atau tidak ada ketika dipanaskan dalam kurungan serta rendah atau tidak ada daya ledak

Self-reaktif bahan tipe G adalah bahan diri reaktif yang, dalam pengujian laboratorium, tidak meledak di negara cavitated, tidak akan deflagrate sama sekali, menunjukkan tidak berpengaruh bila dipanaskan dalam kurungan, dan tidak menunjukkan setiap daya ledak. Sebuah tipe G diri reaktif materi tidak tunduk pada persyaratan subchapter ini untuk diri-reaktif bahan Divisi 4,1 asalkan itu adalah termal stabil (diri percepatan suhu dekomposisi adalah 50 ° C (122 ° F) atau lebih tinggi untuk 50 kg (110 pon) paket). Bahan diri reaktif memenuhi semua karakteristik dari tipe G kecuali stabilitas termal digolongkan sebagai tipe F diri reaktif bahan, suhu kontrol.

Divisi 4.2:Secara spontan terbakar
Bahan mudah terbakar secara spontan adalah:
1.Bahan piroforik: Sebuah bahan piroforik adalah menit cair atau padat, bahkan dalam jumlah kecil dan tanpa sumber pengapian eksternal, dapat terbakar dalam waktu lima (5) setelah datang di kontak dengan udara saat diuji sesuai dengan Manual PBB Tes dan Kriteria.
2.Self-Pemanasan Bahan: Bahan pemanasan sendiri adalah bahan yang, ketika kontak dengan udara dan tanpa pasokan energi , dapat dikenakan diri panas.
Divisi 4.3:Dangerous When Wet
Berbahaya ketika bahan basah adalah material yang, melalui kontak dengan air, dapat dikenakan secara spontan menjadi mudah terbakar atau mengeluarkan gas yang mudah terbakar atau beracun pada tingkat yang lebih besar dari 1 liter per kilogram materi, per jam, saat diuji sesuai dengan PBB Manual Tes dan Kriteria.
PLACARDS


dangerous goods 1

1. Bentuk Formulasi.
Menurut Permentan Nomor: 07/Permentan/SR.140/2/2007 mengenai Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, Formulasiadalah campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan (direktorat pupuk dan pestisida, 2011)
Bentuk formulasi pestisida dapat diketahui dengan melihat kode yang tercantum dalam kemasan  :
1.Formulasi pestisida bentuk cair biasanya terdiri dari pekatan yang dapat diemulsikan (EC), pekatan yang larut dalam air (SL), pekatan dalam air (AC), pekatan dalam minyak (OC), Aerosol (A), gas yang dicairkan (LG).
2.Formulasi Padat terdiri dari : Formulasi tepung yang dapat disuspensikan atau Wettable Powder (WP) atau disebut juga Dispersible Powder (DP), Formulasi yang dapat dilarutkan atau Soluble Powder (SP) formulasi butiran atau Granula (G), Pekatan debu atau Dust Concentrate (DC), Formulasi pestisida dalam bentuk debu atau Dust (D), Formulasi umpan atau Block Bait (BB), formulasi tablet mempunyai kode TB (Tablet).
3.Formulasi padatan lingkar mempunyai kode MC

2. Bahan Aktif Pestisida
Bahan Aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang terkandung dalam Pestisida dan pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun. Bahan aktif ini umumnya selektif digunakan untuk jenis OPT tertentu. Kesalahan pembelian pestisida menyebabkan ketidaktepatan bahan aktif yang dipergunakan untuk membasmi. Bisa jadi OPT yang  disemprot dapat mati mengingat hakekat bahan aktif yang terkandung adalah racun. Misalkan werengpun jika disemprot dengan obat nyamuk juga dapat mati. Namun biasanya memberikan dampak negatif susulan yang justru lebih merugikan semisal resistensi dan resurjensi. Resistensiadalah menurunnya kepekaan hama, penyebab penyakit dan /atau gulma terhadap Pestisida tertentu (Kebal). Sedang Resurjensi adalah peningkatan populasi organisme sasaran setelah perlakuan dengan Pestisida.
Selain itu penggunaan pestisida yang tidak tepat juga akan mematikan musuh alami dan merusak ekosistem alami. Oleh karena itu saat membeli pestisida harus dipilih bahan aktif yang paling tepat. 
Terdapat 39 (tigapuluh sembilan) bahan aktif yang dilarang sebagaimana dilihat pada tabel 1. Bahan aktif ini harus dihindari. 

4.Dosis dan petunjuk penggunaan.
Dosis adalah Takaran/ ukuran dalam liter, gram atau kg yang digunakan untuk mengendalikan hama atau penyakit per satuan luas tertentu. Efektivitas penggunaan Pestisida diperoleh melalui penggunaan dosis yang tepat. Ketidak taatan dalam menggunakan dosis Pestisida dapat menyebabkan resistensi yang akan semakin merugikan petani. (dirjen prasarana dan sarana pertanian, 2011)
Penggunaan pestisida harus sesuai dosis anjuran, tidak hanya menganut tradisi setempat. Masing-masing pestisida memiliki petunjuk penggunaan yang berbeda sesuai karakteristik pestisida tersebut. Kebiasaan yang muncul pada petani adalah menyamaratakan metode aplikasi pestisida dengan abai pada kekhasan setiap pestisida. Hasil yang optimum hanya bisa dicapai jika pestisida digunakan sesuai petunjuk penggunaan. 
5. Menggunakan Pestisida Yang Terdaftar Dan Diijinkan Menteri
Pertanian.
Tidak dibenarkan menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri Pertanian, karena tidak diketahui kebenaran mutu dan efektivitasnya serta keamanannya bagi lingkungan.

6. Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa
Setiap produk pestisida memiliki umur penggunaan yang ditandai dengan masa kadaluarsa. Kadaluarsa berarti suatu produk sudah tidak layak lagi untuk digunakan karena mengalami perubahan sifat baik fisik maupun kimia sehingga hasil tidak akan sesuai dengan yang diharapkan dan memiliki kemungkinan memberikan efek samping yang negatif. 
Setiap pembelian pestisida harus dicermati mengenai tanggal kadaluarsa. Petani harus menjadi konsumen yang cerdas agar tidak menjadi korban pedagang. Di khawatirkan pedagang nakal menjual barang yang sudah kadaluarsa karena khawatir merugi. 
7. Memahami kelas bahaya pestisida
8. memahami pictogram atau gambar
Pengguna diharapkan juga mempelajari piktogram (tanda-tanda gambar) yang terdapat pada kemasan Pestisida atau pada brosur/ leaflet Pestisida

  5.Shipper mendokumentasikan barang tersebut sebelum diangkut kedalam pesawat udara, dan shipper menyiapkan dokumen : 
              a.     Shipper declaration for dangerous goods
b.    Air waybill
c.    Material safety data sheet
d.    Acceptance check list
e.    NOTOC


Pengiriman Cargo
dalam pengiriman barang dangerous good membutuhkan penanganan yang khusus.
disini akan dibahas bagaimana mengirim barang Dangerous Good Class 5 dan 6
Secara umum proses pengiriman cargo dapat digambarkan sebagai berikut : 

Shipper   -   Acceptance   -   storage   -   build up   -   movement   -   aircraft   -   warehouse   -   storage   -   pegambilan barang/pengiriman barang   -   consignee

Adapun pada saat sebelum dikirim shipper harus mengecek pelabelan : 
1.Memeriksa bahwa apapun tanda yang berhubungan pada kemasan/ kemasan terluar sudah pada kemasan dan lokasi yang benar, sesuai dengan kualitas dan persyaratan spesifikasi dari peraturan tersebut
2.Menghapus/ memindahkan semua tanda yang tidak terkait yang ada pada kemasan/ kemasan terluar
3. Memastikan bahwa setiap kemasan luar/ kemasan tunggal digunakan untuk barang berbahaya.
4.menggunakan semua tanda baru yang sesuai pada tempat yang benar, dan memastikan kalau kulaitasnya tahan lama dan spesifikasinya sudah benar
5.Memastikan bahwa tanggung jawab untuk menandai secara lengkap  dipenuhi bila kemasan/ kemasan terluar diserahkan ke pengelola untuk dikirim.
Ada berapa macam tipe penandaan? Ada 2 tipe penandaan yaitu penandaan spesifikasi UN dan penandaan kualitas terbatas. Apa saja penandaan yang wajib dibuat oleh pengirim? Ada empat penandaan yang wajib dikirim ( mandatory markings ) yaitu ; 
nomor UN, nama pengapalan yang tepat, nama dan alamat pengirim barang, nama dan alamat penerima barang. Tetapi, pengirim barang juga membuat 5 penandaan tambahan, yaitu explosives, untuk Dry Ice, untuk item lain, untuk RIS (div 6.2), untuk RIS dari UN3373.

Proses pengiriman dangerous goods divisi 5.1 Calcium chlorate sebagai berikut:

-Shipper membawa barang tersebut ke bagian acceptance
-di bagian acceptance calcium chlorate tersebut harus disimpan kedalam gudang dengan cara memisahkannya dengan kargo umum yang lain
-Petunjuk dan alat-alat keamanan seperti alat pemadam kebakaran harus tepat tersedia di lokasi barang-barang bahaya tersebut disimpan
-Poster dangerous goods class 5 harus ditempatkan pada semua titik dimana cargo tersebut diterima
-Selanjutnya calsium chlorate tersebut dimuat ke ULD
-karena calsium chlorate memiliki label CAO maka tidak seharusnya dibawa kedalam kabin pesawat dimana penumpang berada
-calsium chlorate tersebut tidak dapat ditempatkan bersama, karena kemasan yang berisi barang-barang berbahaya dapat bereaksi secara membahayakan satu dengan yang lainnya maka dari itu tidak seharusnya ditempatkan berdampingan dalam pemmuatan di dalam pesawat yang memungkinkan terjadinya interaksi diantara barang-barang tersebut jika terjadi suatu kebocoran
-dan harus dilakukan inspeksi untuk memastikan  bahwa kemasan luar tidak berlobang, robek, sisa kebocoran, bau atau indikasi dalam integritas kemasan  lain yang tak dapat dikompromikan
-juga mengecek bahwa label bahaya ditempelkan dengan baik dan dalam kondisi yang baik pula
-agent pun  harus memastikan bahwa barang-barang tersebut aman dengan cara mencegah pergerakan apapun yang dapat mengubah orientasi dari kemasan
-dan lagi seluruh kemasan barang-barang bahaya tersebut harus diinspeksi sebelum dimuat oleh petugas yang bertanggung jawab untuk menyusun
-dan dokumen barang tersebut harus dilengkapi seperti AWB, Shipper's Declaration for Dangerous Goods, checklist penerimaan barang0barang berbahaya, NOTOC
-dan diangkut kedalam pesawat
-setelah sampai di destination point cargo tersebut di unload
-dan dimasukkan ke warehouse
-dan di warehouse dilakukan breakedown yaitu memisahkan cargo sesuai jenisnya
-lalu dimasukkan ke storage
-lalu dikirim ke consignee

beberapa jenis kemasan antara lain:

2.1. Kemasan Luar/ Tunggal  
Untuk kemasan jenis ini menggunakan kode 2 (dua) karakter, yaitu : 
- angka numerik yang menunjukkan jenis kemasan seperti  drum, jerigen, dan lain-lain 
- diikuti huruf latin kapital yang menunjukkan bahan dari kemasan seperti baja (steel), kayu, dan 
lain-lain 
- diikuti dengan (bila mungkin)  dengan angka numerik yang menunjukkan kategori dari isi kemasan. 
2.2. Kemasan Komposit 
Kemasan jenis ini diberi kode dengan 2 huruf Latin kapital secara berurutan. Huruf pertama 
menunjukkan bahan yang digunakan pada lapisan  dalam, sedangkan berikutnya menunjukkan bahan 
dari kemasan luar. 2.3. Kemasan Kombinasi 
Pada kemasan kombinasi, hanya ada satu kode yang digunakan yaitu sesuai kode pada kemasan luar 
yang digunakan. 
Angka numerik yang digunakan untuk beberapa jenis kemasan adalah sebagai berikut: 
 1 --- drum 
 2 --- reserved 
 3 --- jerigen 
 4 --- kotak (box) 
 5 --- kantong (bag) 
 6 --- kemasan komposit 
Sedangkan huruf kapital  yang digunakan untuk menunjukkan bahan kemasan yang digunakan adalah : 
 A --- baja (steel) ( termasuk semua jenis pelapisan) 
 B --- aluminium 
 C --- kayu  
 D --- kayu lapisn(plywood) 
 F --- reconsituted wood
 G --- fibreboard
 H --- plastik 
 L --- tekstil 
 M -- kertas, multiwall 
 N --- logam (selain baja atau aluminium) 
 P --- gelas, porcelain 
2.3. Kemasan Dalam  
Pengkodean yang digunakan pada  kemasan dalam adalah dengan 3 (tiga) atau empat huruf  yaitu: 
a. dengan huruf Latin besar ”IP” yang menunjukkan ”Inner Packaging” 
b. diikuti dengan huruf yang menunjukkan jenis kemasan dalam 
c. jika mungkin, diikuti dengan huruf Latin kapital yang menunjukkan kategori dari isi.

Pengujian untuk Kemasan Dangerous Goods
 Tujuan dari pengujian adalah untuk menjamin bahwa tidak ada isi/produk yang hilang selama
transportasi pada kondisi normal. Jumlah/parameter uji pada kemasan ditentukan oleh isi/produk, grup ,kemasan, density dan tekanan uap (untuk cairan).
 Uji Jatuh (drop test)
Uji ini  dilakukan untuk setiap jenis dan setiap  pembuatan dan dilakukan untuk kemasan-kemasan :
drum plastik, jerigen plastik, kotak plastik selain dari Expandable Polystyrene, kemasan komposit dan
kemasan kombinasi dengan kemasan dalam berupa plastik selain kantong plastik dengan tinggi jatuhan
1,8 m untuk kemasan grup I;  1,2 m untuk kemasan grup II dan 0,8 m untuk kemasan grup III. 
Khusus untuk produk cair dengan density lebih besar dari 1,2 maka tinggi jatuhan adalah 1,5 m kali relative

density untuk grup I; 1,0 m kali relative density untuk grupII dan 0,67 kali relative density untuk grup
III.  Uji Kebocoran (leakproofness test)
Uji ini harus dilakukan unytuk semua jenis kemasan yang berisi cairan namun tidak diperlukan untuk
kemasan dalam dari kemasan kombinasi

4.3. Uji Tekanan Dalam (hydraulic test)
Uji tekanan dalam atau  hydraulic test  harus dilakukan untuk semua jenis kemasan yang terbuat dari
metal, plastik dan kemasan komposit yang berisi cairan, namun tidak diperlukan unuk kemasan dalam
dari kemasan kombinasi
 Uji Tumpukan (Stacking Test)
Uji ini harus dilakukan untuk semua jenis kemasan kecuali kantong.